Kantor Advokat Mohamad Misbah, SH & Partners
- (021) 8911-0123
- (021) 9811-5959
- 0812 1819 1953
- 0815 5945 902
- 0878 7822 9191
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM MOHAMAD MISBAH, SH. & PARTNERS
PENDAHULUAN
Kantor Advokat Mohamad Misbah, SH. & Partners adalah sebuah kantor hukum di Indonesia yang didirikan pada tanggal 19 Agustus 2010 oleh Advokat muda yang penuh semangat dan berdedikasi tinggi. Rutinitas kegiatannya adalah bergerak dibidang jasa profesi hukum, membuat pendapat hukum, memberikan nasihat dan konsultasi hukum dalam lingkup yang sangat luas yang meliputi seluruh aspek hukum di Indonesia. Dengan didukung oleh sejumlah Advokat yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya, membuat Kantor Advokat Mohamad Misbah, SH. & Partners dapat dipercaya menangani berbagai perkara baik perorangan maupun badan hukum, pemerintah maupun swasta. Advokat pada Kantor Advokat Mohamad Misbah, SH. & Partners memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Dalam setiap aspek, Kantor Advokat Mohamad Misbah, SH. & Partners ini selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani tanpa mengabaikan standard kerja profesional hukum sesuai dengan perundangan-undangan di Indonesia.
VISI
Terciptanya sistem pelayanan jasa hukum kepada Klien yang terbaik, dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
MISI
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum atau upaya hukum lain untuk kepentingan hukum klien, dengan berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas tinggi dalam profesional.
Layanan Kami
Meliputi perkara-perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan/jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan lain-lain.
Pendirian Badan-badan Usaha, seperti: UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya (Legal Drafting), Pengurusan Legalitas Kontrak/Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi (Penanaman Modal) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan.
Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi/Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain lain.
Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-sebagainya.
Pendaftaran merk dagang, Pendaftaran hak cipta, Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran/Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya.
Meliputi perkara-perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji (wanprestasi), titip jual, dan lain-lain.
Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
Klaim Asuransi (insurance claim) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun (Pension Fund), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.
Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum (review the legal dokumen), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain.
Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
PENYELESAIAN KASUS HUKUM
Berkenaan dengan berbagai bidang hukum sebagaimana tersebut diatas, secara umum kami kategorikan menjadi dua penyelesaian atau pelayanan yaitu nonligitasi (diluar Pengadilan) dan litigasi (didalam pengadilan).
Secara rinci kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Yaitu Pelayanan atau Penanganan Hukum diluar pengadilan, baik yang besifat penyelesaian perkara dan/atau pencegahan (antisipatif) terhadap pengamanan agar tidak timbul masalah dikemudian hari diantaranya: Konsultasi hukum, Pembuatan pendapat hukum (legal opinion), Inventarisi berkas-berkas (legal audit), pelatihan hukum ketenagakerjaan, pengamanan perusahaan, pengurusan perijinan, pembuatan PKB serta negosiasi dengan serikat pekerja, serta menghadapi audit dari instansi pemerintahan, dll;
Yaitu Pelayanan yang bersifat aktif untuk menyelesaikan perkara yang telah terjadi meliputi tindakan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penuntutan di kejaksaan hingga di pengadilan (untuk perkara pidana). Sedangkan untuk perkara perdata dapat dilakukan Kami mewakili klien untuk segala bentuk upaya hukum yang tepat sesuai dengan kasus yang ditangani, seperti pengajuan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan dan lain-lain serta banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) baik perkara perdata, pidana, perindustrian, agama, PTUN, MK dan lain-lain.
NO | NAMA | POSISI | LULUSAN |
1. | MOHAMAD MISBAH, SH. | MANAGING PARTNER ADVOKAT | Pendiri Kantor Advokat Mohamad Misbah, SH. & Partners (MMP) ini adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 2001. Advokat anggota PERADI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada Tahun 2010. |
2. | ALI MAHSUNI, SH. | ADVOKAT | Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1988. Advokat anggota PERADI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Denpasar Bali pada tahun 2007. |
3. | SISWADI, SH. | ADVOKAT | Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1998. Advokat anggota KAI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2013. |
4. | ACHMAD SARIFUDIN MALIK, SH. | ADVOKAT | Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 2005. Advokat anggota PERADI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2016. |
5. | YUDI PERMANA, SH. | ADVOKAT | Alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta tahun 2015. Advokat anggota PERADI yang diambil sumpah sebagai Advokat dihadapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2018. |
- PT. Sanex Steel Indonesia di Jakarta – Indonesia;
- PT. Daido Indonesia Manufacturing di Karawang – Indonesia;
- PT. Sarana Unggul Pratama di Bekasi – Indonesia;
- PT. Massa Makmor Food di Surabaya – Indonesia;
- PT. Haiko Pratama di Bekasi – Indonesia;
- PT. Sipplus Solution Bekasi – Indonesia;
- PT. Cipta Mulya Indah Bekasi – Indonesia;
- PT. Asian Isuzu Casting Center Karawang – Indonesia;
- PT. Cipta Dinamika Persada Jakarta – Indonesia;
- PT. Sport Art International Indonesia Jakarta – Indonesia;
- PT. Suzuki Indomobil Bekasi – Indonesia (Karyawan);
- PT. Ataka Technology Indonesia di Bekasi – Indonesia;
- PT. Eska Cahyadi Bersaudara di Jakarta dan Bekasi – Indonesia;
- PT. Asno Horie Indonesia di Bekasi – Indonesia;
- PT. Asmo Indonesia di Bekasi – Indonesia;
- PT. Ganzu Gisma Seiko di Bekasi – Indonesia;
- PT. Hashimoto Enginering Indonesia di Karawang – Indonesia;
- PT. Empat Bersaudara Mandiri Sejahtera di Jakarta – Indonesia;
- PT. Sebastian Jaya Metal di Bekasi – Indonesia;
- PT. Asaba Metal Industries di Bekasi – Indonesia;
- CV. Dika Mekar di Karawang – Indonesia;
- PT. Mitra Usaha Citra Bersama di Bekasi – Indonesia;
- PT. Indonesia Nippon Steel Pipe di Karawang – Indonesia;
- PT. Honda Precision Parts Manufacturing di Karawang – Indonesia;
- PT. KMK Plastics Indonesia di Bekasi – Indonesia;
- PT. Menembus Batas Langit di Bekasi – Indonesia;
- Dan masih banyak perkara-perkara perseorangan terkait dengan perkara Pidana, Perdata, Perkawinan, Waris, Pertanahan dan Ketenagakerjaan.
- Citywalk Resto Plaza No. 3 A. Jl. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Bekasi
- misbah.advokat@gmail.com
- (021) 8911-0123
- (021) 9811-5959
- 0812 1819 1953
- 0815 5945 902
- 0878 7822 9191